Struktur Organisasi Bandar Udara Mindiptanah
Sesuai dengan PM No. 118 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas PM No. 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, dengan Tugas dan Fungsi Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagai berikut :
Tugas Pokok
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum di usahakan secara komersial.
Fungsi dari Bandar Udara Kelas III Mindiptanah yaitu :
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan program ;
- Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
- Pelaksana perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
- Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control /AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (Slot Time);
- Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
- Pelaksanaan kerjasama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
- Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo, dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
- Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggan, hukum, dan hubungan masyarakat ; dan
- Pelaksanaan evaluasi pelaporan.

Komentar
Posting Komentar