PPID Bandar Udara Mindiptanah

Profile PPID Bandar Udara Kelas III Mindiptanah

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Tantangan UPBU Kelas III Mindiptanah dalam menghadapi keterbukaan informasi Publik, menuntut UPBU Kelas III Mindiptanah harus transparan dan akuntabel. UPBU Kelas III Mindiptanah tentu memiliki beberapa informasi yang dibutuhkan oleh Publik. Berbagai pelaksanaan tugas UPBU Kelas III Mindiptanah sangat terkait erat dengan masyarakat, khususnya di bidang pelayanan Transportasi Udara, sehingga informasi hasil penyelenggaraan, pengelolaan dan pelaksanaan tugas dibidang Transportasi udara sangat dibutuhkan oleh publik.

Ketentuan Umum

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan /atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID sebagaimana dimaksud pada Peraturan ini. 

Atasan PPID adalah (Kepala Kantor Bandar Udara) yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan. Meja Informasi adalah tempat pelayanan publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik.

Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada dibawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Pemohon Informasi Publik adalah warga Negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pusat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Pelaksana berada di bawah naungan PPID Pusat Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di unit kerja UPBU Kelas III Mindiptanah.

Visi dan Misi

Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi udara.

  1. Layanan Informasi Publik : Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. Transparan : Memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
  3. Objektif : Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;
  4. Prima : Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.

 Misi

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.

Fungsi

Membantu Bandar Udara melakukan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan pendokumentasian data, informasi.

Dapat bekerja sama dengan unit lain di dalam dan di luar unit kerja, untuk kemajuan UPBU Kelas III Mindiptanah.

Tugas

Unit Pusat Pengelola Informasi, Dokumentasi mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Membina hubungan harmonis dengan publik (internal dan eksternal)
  2. Berperan serta aktif dalam membangun citra positif unit kerja
  3. Mengidentifikasi dan menganalisis opini atau berbagai persoalan yang ada di dalam unit kerja maupun yang berkembang di masyarakat
  4. Mengendalikan dan membangun opini positif tentang unit kerja
  5. Mengelola dan mensosialisasikan informasi kepada publik (internal dan eksternal) dengan baik.
  6. Membangun unit kerja yang responsif terhadap dinamika masyarakat terkait dengan transportasi udara.
  7. Mengelola informasi dan dokumen yang masuk.
  8. Menentukan dan mengatur informasi
  9. Mengelola keluhan pengguna jasa layanan
  10. Meneruskan keluhan kepada unit yang bertanggung jawab.
  11. Menjawab keluhan berdasar masukan dari unit yang bertanggung jawab.
Struktur Organisasi PPID 


Pusat Pengelola Informasi, Dokumentasi merupakan unit kerja, yang bersinergi dengan unit kerja Hubungan Masyarakat (Humas).

Bagian Humas memiliki tugas
  • Membina hubungan harmonis dengan publik (internal dan eksternal
  • Berperan serta aktif dalam membangun citra positif unit kerja
  • Membangun komunikasi yang sinergis antara unit kerja dan publik (internal dan eksternal)
  • Mengidentifikasi dan menganalisis opini atau berbagai persoalan yang ada di dalam unit kerja maupun yang berkembang di masyarakat
  • Mengendalikan dan membangun opini positif tentang unit kerja
  • Mengelola dan mensosialisasikan informasi kepada publik (internal dan eksternal) dengan baik
  • Membangun unit kerja yang responsif terhadap dinamika masyarakat terkait dengan transportasi udara
  • Mengkoordinasikan peliputan kegiatan bandar udara
  • Menghimpun data/dokumen dari antar unit kerja di lingkungan UPBU Kelas III Mindiptanah.
  • Mengelola informasi dan dokumen yang masuk.
  • Update klasifikasi informasi.
  • Mempersiapkan kegiatan publikasi dan dokumentasi.
  • Mengolah informasi kebijakan pimpinan
  • Mengelola reputasi Bandar Udara 
Bagian Humas terdiri atas: Seksi Publikasi, dan Seksi Dokumentasi,
Seksi Publikasi mempunyai tugas:
  • Meliput semua kegiatan Bandar Udara
  • Mempersiapkan kegiatan publikasi: release setiap kegiatan pada media sosial
  • Mempersiapkan konferensi pers dan wawancara dengan wartawan untuk keperluan: pembuatan press release.
  • Mengolah dan menganalisis informasi untuk keperluan: sosialisasi kebijakan pimpinan kepada publik (internal dan eksternal); sosialisasi kegiatan lembaga kepada publik (internal dan eksternal);
  • Mempersiapkan pemberian respon dan pelurusan opini negatif tentang unit kerja;
  • Mempersiapkan pemasangan iklan di media massa (cetak dan elektronik);
  • Mempersiapkan kegiatan bantuan sponsor terhadap unit kerja;
  • Menghimpun informasi dari unit kerja di lingkungan UPBU Kelas III Mindiptanah;
  • Memberikan pelayanan informasi kepada publik internal dan eksternal.
Seksi Dokumentasi mempunyai tugas
  • Menghimpun data/dokumen dari unit kerja di lingkungan UPBU Kelas III Mindiptanah.
  • Membuat dokumentasi seluruh kegiatan Bandar Udara dalam bentuk dokumentasi foto, dan dokumentasi video.
Kewajiban UPBU Kelas III Mindiptanah sebagai Badan Publik 
  • Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi
  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
  • Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi
  • Membuat pertimbangan secara tertulis
Tugas PPID UPBU Kelas III Mindiptanah:
  • Menghimpun data/ dokumen dari satuan kerja di lingkungan UPBU Kelas III Mindiptanah
  • Mengelola (analisis) infomasi dan dokumen yang masuk
  • Update klasifikasi informasi/ dokumen
  • Menentukan (mengatur) informasi/ dokumen
  • Menyebarluaskan informasi / dokumen
  • Melayani permintaan informasi/ dokumen
  • Menyiapkan informasi/ dokumen yang dapat diakses dan sistem untuk akses
  • Menerima keberatan dan sengketa informasi
  • Mengelola keluhan pengguna jasa layanan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profile Bandar Udara Kelas III Mindiptanah

Pelayanan Informasi (PPID) Bandar Udara Mindiptanah

Struktur Organisasi Bandar Udara Mindiptanah